ORGANISASI PPK REGIONAL DKI JAKARTA
Minggu, 01 Februari 2009 00:00
Berikut ini adalah struktur organisasi PPK Regional DKI Jakarta Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor. 679/MENKES/SK/VI/2007 tentang Organisasi Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional.
Ketua : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Wakil Ketua I : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan
Wakil Ketua II : Kepala Kesdam Jaya
Wakil Ketua III : Kepala Bidang Dokkes Polda Metro Jaya
Sekretaris : Kepala Subdin Gawat Darurat dan Bencana Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Bidang-Bidang :
Pelayanan Medik dan Keperawatan
Ketua : Kepala Subdin Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Ketua : Kepala Subdin Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Sarana, Prasarana dan Peralatan Kesehatan
Ketua : Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Sekretariat : Subdin Kesehatan Gawat Darurat dan Bencana
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Tim Reaksi Cepat :
Tim Reaksi Cepat A1 yaitu TRC-A Utama
Tim Reaksi Cepat A2 yaitu TRC-A Pendukung
Tim Reaksi Cepat B1 yaitu TRC-B Utama
Tim Reaksi Cepat B2 yaitu TRC-B Pendukung
Tim Reaksi Cepat C1 yaitu TRC-C Utama
Tim Reaksi Cepat C2 yaitu TRC-C Pendukung
| < « Sebelumnya | Berikutnya » > |
|---|








